
Invalid Date
Dilihat 501 kali

Tabongo – Pemerintah Kecamatan Tabongo melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 yang bertempat di Aula Sorga Kantor Desa Teratai, Kecamatan Tabongo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dan pencocokan data penerimaan PBB-P2 antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Kegiatan rekonsiliasi tersebut dihadiri oleh Di hadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Kab. Gorontalo, Sekdis Badan Pendapatan Daerah , aparat Kecamatan Tabongo, Pemerintah Desa Teratai, serta petugas pemungut PBB-P2. Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk memastikan kesesuaian data objek dan subjek pajak, ketetapan pajak, serta realisasi pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.
Dalam sambutannya Sekcam Tabongo, perwakilan Kecamatan Tabongo menyampaikan bahwa rekonsiliasi PBB-P2 merupakan kegiatan penting untuk meningkatkan akurasi data dan transparansi pengelolaan pajak daerah. Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan data antara kecamatan dan desa. Pemerintah Desa Teratai selaku tuan rumah kegiatan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut di Aula Sorga Kantor Desa Teratai. Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi bersama terhadap capaian penerimaan PBB-P2 serta kendala yang dihadapi dalam proses pemungutan pajak di lapangan. Melalui kegiatan Rekonsiliasi PBB-P2 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kecamatan Tabongo dan Pemerintah Desa Teratai berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama guna mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 serta mendukung pembangunan di wilayah Kecamatan Tabongo.
Bagikan:

Desa Teratai
Kecamatan Tabongo
Kabupaten Gorontalo
Provinsi Gorontalo
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini