Logo

Desa Teratai

Kabupaten Gorontalo

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Proses Verifikasi label halal product

Proses Verifikasi label halal product

Invalid Date

Ditulis oleh VIDYAN KADIR, SE

Dilihat 60 kali

Proses Verifikasi label halal product

Kementerian Agama melalui tim pemeriksa halal melaksanakan tahapan verifikasi halal terhadap produk biji teratai milik pelaku UMKM lokal di Desa Teratai, Kecamatan Tabongo. Verifikasi ini merupakan langkah penting sebelum diterbitkannya sertifikat halal sebagai jaminan keamanan dan kehalalan produk yang dipasarkan.

Kegiatan yang berlangsung di lokasi produksi tersebut melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengolahan biji teratai. Tim memastikan bahwa seluruh tahapan produksi telah memenuhi standar halal dan higienitas sesuai ketentuan.

Tahapan Verifikasi Halal Produk Biji Teratai

Pemeriksaan Dokumen

Tim Kementerian Agama memulai proses dengan memeriksa seluruh dokumen administrasi yang telah diajukan pelaku usaha, termasuk daftar bahan baku, pemasok, serta alur proses produksi.

Pengecekan Bahan Baku

Bahan utama berupa biji teratai diverifikasi untuk memastikan tidak mengandung unsur yang berpotensi haram. Auditor juga meninjau bahan pendukung seperti media penyimpanan dan bahan tambahan lainnya.

Audit Lapangan di Rumah Produksi

Pemeriksaan fisik dilakukan langsung di tempat pengolahan di Desa Teratai. Auditor meninjau proses pembersihan, penjemuran, pengolahan, hingga pengemasan biji teratai. Aspek kebersihan alat dan potensi kontaminasi menjadi fokus utama pemeriksaan.

Wawancara Pelaku Usaha

Pelaku UMKM diminta memberikan penjelasan mengenai alur kerja produksi dan standar kebersihan yang diterapkan. Wawancara dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara dokumen dan kondisi nyata.

Penyusunan Laporan Audit

Setelah seluruh tahapan selesai, auditor menyusun laporan yang berisi hasil penilaian dan rekomendasi. Laporan inilah yang akan diajukan ke tahap penetapan kehalalan.

Proses Penetapan dan Penerbitan Sertifikat

Hasil verifikasi kemudian akan diproses lebih lanjut untuk penetapan kehalalan sebelum diterbitkannya sertifikat halal resmi oleh Kementerian Agama.

Perwakilan Kementerian Agama yang hadir menyampaikan bahwa verifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kualitas produk pangan lokal. “Kami ingin memastikan produk yang beredar di masyarakat memiliki standar kehalalan yang jelas dan terjamin,” ujarnya.

Pelaku UMKM biji teratai di Desa Teratai menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan proses verifikasi yang dilakukan. Mereka berharap sertifikat halal dapat diperoleh agar produk dapat dipasarkan lebih luas dan memiliki nilai tambah.

Pemerintah desa turut menyambut baik kegiatan ini, berharap sertifikasi halal akan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan menjadikan Desa Teratai sebagai sentra usaha biji teratai yang berdaya saing.

Jika Anda ingin berita ini dibuat lebih formal, lebih singkat, atau disesuaikan untuk publikasi dinas, saya bisa membuatkan versi lainnya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Teratai

Kecamatan Tabongo

Kabupaten Gorontalo

Provinsi Gorontalo

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia