Invalid Date
Dilihat 37 kali
Pemerintah Desa Teratai bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan dan mengesahkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, melalui musyawarah yang digelar di Sorga Desa Teratai, 28 Agustus 2025,
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tabongo, Kepala Desa Rino S. Rauf, S.AP, Kapus Tabongo, Kapolsek, Danramil, Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, Tenaga Ahli, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, perwakilan kader, dan unsur lainnya. Dalam sambutannya, Camat Tabongo Anton Nini Panani,S.Pd menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan yang partisipatif, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“RKPDes Tahun 2026 ini menjadi pedoman arah pembangunan desa dalam satu tahun ke depan. Semua program telah disusun berdasarkan hasil musyawarah, usulan masyarakat, serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah maupun nasional,” ujar Kepala Desa.
Sementara itu, Ketua BPD Bapak Nenix Mohammad, S.Pd menegaskan bahwa dengan pengesahan Perdes RKPDes Tahun 2026, seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa.
RKPDes 2026 Desa Teratai memuat beberapa prioritas pembangunan, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, serta program peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan pemberdayaan kelompok.
Bagikan:
Desa Teratai
Kecamatan Tabongo
Kabupaten Gorontalo
Provinsi Gorontalo
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini