
Invalid Date
Dilihat 18 kali

Musyawarah BPD Desa Teratai Bahas Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2027
Teratai, 17 September 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Teratai, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka pembahasan, penetapan dan pengesahan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, bertempat di Sorga Desa Teratai, dan menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan Desa Teratai untuk tahun anggaran 2027.
Musyawarah ini dilaksanakan sebagai forum pembahasan bersama terhadap rancangan RKPDes Tahun 2027, dengan memperhatikan hasil musyawarah desa, aspirasi masyarakat, prioritas pembangunan serta kemampuan dan kebutuhan desa.
Secara regulasi, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode satu tahun. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 mengatur bahwa RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan penyusunannya merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa.
Pandangan BPD terhadap RKPDes Tahun 2027
Dalam musyawarah tersebut, BPD Desa Teratai menyampaikan pandangannya terhadap rancangan RKPDes Tahun 2027. BPD menekankan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan harus benar-benar mengacu pada kebutuhan masyarakat serta memperhatikan skala prioritas pembangunan desa.
BPD juga memandang bahwa penyusunan RKPDes tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen perencanaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga Desa Teratai.
Selain itu, BPD mengingatkan pentingnya memastikan setiap program yang masuk dalam RKPDes memiliki dasar yang jelas, sesuai kewenangan desa, serta dapat dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Pandangan Kordinator Kecamatan Pendamping Desa
Sementara itu , Koordinator Kecamatan Pendamping Desa turut memberikan pandangan dan arahan agar seluruh proses penyusunan hingga penetapan RKPDes Tahun 2027 dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendamping Desa menekankan bahwa momentum musyawarah ini harus dimanfaatkan untuk memastikan adanya keselarasan antara aspirasi masyarakat, prioritas pembangunan desa, dokumen perencanaan desa serta regulasi yang berlaku.
Pendamping juga mengingatkan agar setiap program yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan, memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat, serta disusun berdasarkan skala prioritas dan kemampuan desa.
Dengan demikian, proses penetapan RKPDes tidak sekadar memenuhi tahapan administratif, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Desa Teratai pada Tahun 2027.
Momentum Penguatan Perencanaan Desa
Musyawarah BPD ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama terhadap arah pembangunan Desa Teratai Tahun 2027. Seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan, sehingga proses perencanaan pembangunan desa berlangsung secara partisipatif, transparan dan sesuai regulasi.
Melalui momentum tersebut, Pemerintah Desa Teratai bersama BPD berkomitmen untuk terus memperkuat perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.
Penetapan RKPDes Tahun 2027 diharapkan menjadi pijakan bersama dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan Desa Teratai pada tahun mendatang.
Bagikan:

Desa Teratai
Kecamatan Tabongo
Kabupaten Gorontalo
Provinsi Gorontalo
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini