
Invalid Date
Dilihat 83 kali

BPD Desa Teratai Gelar Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026
Desa Teratai, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo – Jumat, 24 Juli 2026
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teratai melaksanakan Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (24/7/2026), bertempat di Halaman Kantor Desa Teratai, Kecamatan Tabongo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tabongo,Tim Verifikasi, Kapolsek Batudaa/Tabongo, Danramil, Ketua dan Anggota BPD, Kepala Desa beserta perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, pendamping desa, serta para undangan lainnya. Musyawarah berlangsung dalam suasana tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan untuk menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Desa Teratai.
Dalam sambutannya, Ketua BPD menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBDes merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi BPD bersama Pemerintah Desa dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Desa Teratai memaparkan rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 yang meliputi penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa, serta mengakomodasi perkembangan kondisi dan prioritas yang terjadi selama tahun anggaran berjalan. Prinsip pembahasan perubahan APBDes umumnya meliputi penyesuaian pendapatan, belanja, pembiayaan, serta penyepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Setelah dilakukan pembahasan, penyampaian saran, serta masukan dari seluruh peserta musyawarah, BPD bersama Pemerintah Desa menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Melalui hasil musyawarah ini, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Desa Teratai dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan perubahan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Ketua BPD dan Kepala Desa sebagai bentuk persetujuan bersama atas Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Desa dan BPD Desa Teratai berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagikan:

Desa Teratai
Kecamatan Tabongo
Kabupaten Gorontalo
Provinsi Gorontalo
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini